Tugas EPTIK Pertemuan 11
Link Tugas GDrive : https://drive.google.com/file/d/1fC0plDuya7rxQcoNQQ0Ab6yzdgHU_zIT/view?usp=sharing
1.Kejahatan yang terjadi di internet
terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut
anda motif apakah yang dapet mempengaruhi kejahatan TI
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya.
2.Sebutkan contoh contoh khasus kejahatan TI
yang sedang trend ( Viral ) saat ini.
Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
a. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
b. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
c. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
d. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
e. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
3.Menurut anda apakah upaya –upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Update selalu antivirus yang Anda gunakan.
o Ciptakan password yang sangat
kuat dengan menggunakan gabungan huruf besar dan kecil, simbol dan angka
o Jangan biarkan gadget atau
perangkat PC Anda 'terbuka' ketika Anda sedang berada jauh darinya.
o Berpikir secara
bijak ketika ingin membuka tautan berupa link atau attachment yang
dikirimkan seseorang yang tidak Anda kenal via email.
o Backup data secara terus
menerus karena tidak ada kata aman ketika sesuatu sudah berada di dalam
internet.
o Setelah mengambil atau
memindah data dari flash drive atau HDD, segera cabut perangkat dari PC untuk
menghindari menyebarnya malware atau virus yang tidak Anda ketahui ternyata
sudah bercokol di dalamnya.
o Jangan mengunduh segala hal
melalui website-website yang tidak jelas kredibilitasnya.
o Gunakan ekstension
anti-tracking dan anti-cookies di browser yang Anda gunakan untuk menjadikan
rekam jejak dunia maya Anda tersamarkan.
o Selalu gunakan Firewall ketika
Anda terhubung dengan internet.
o Ketika Anda menggunakan
perangkat PC di warnet atau sejenisnya atau juga mengakses internet di tempat
umum, pastikan untuk menghapus rekam jejak penggunaan sebelum Anda pergi dari
tempat tersebut.
o Gunakan verifikasi ganda sebagai
'benteng' yang menjaga account Anda. Fasilitas verifikasi ganda ini sudah
banyak digunakan dan disediakan oleh situs-situs ternama seperti
facbook atau lainnya.
o Selain memberikan update ke
antivirus, berikan juga update untuk semua software yang Anda gunakan.
4. Berdasarkan jawaban no.2,
sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UUITE
Di dalam UU ITE
membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa
izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang
akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:
Pasal 30
- Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 46
- Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
UU ITE dan Pasal
Mengenai Virus
Virus komputer
dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat
penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan
kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan
kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim
dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul
dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
- Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
- Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan
ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
- Berbahaya. Virus ini dapat
mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data
dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang
bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk
merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika
memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini,
maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan
pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain,
seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk
yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu
memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si
B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan
pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun
virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran
virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja
untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer
hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus,
bukan pelaku kejahatan.
Pasal 33
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Pasal 49
“Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Komentar
Posting Komentar